DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Gugatan Dewan Pimpinan Pusat Partai Nanggroe Aceh (DPP PNA) hasil Kongres Luar Biasa (KLB) Bireun 2019 yang dipimpin Samsul Bahri alias Tiyong belum berkaitan dengan Penolakan Pengesahan Perubahan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga serta kepengurusan DPP PNA hasil KLB, belum ada perkembangan.
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Massa Partai PNA kubu KLB menggeruduk Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Aceh, Rabu (2/2/2022) sore. Usia bertemu dengan pihak Kemenkumham Aceh, Koordinator Aksi Aliansi Penyelamat Partai Nanggroe Aceh (PNA), Tarmizi, M.Si mengatakan, tujuan aksi yaitu mendesak agar Kemenkumham mencabut kembali SK Nomor: W1-418.AH.11.01 tahun 2021 tentang pengesahan perubahan kepengurusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Nanggroe Aceh dibawah kepemimpinan Irwandi Yusuf.
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Konflik Partai Nanggroe Aceh (PNA) belum berakhir meski Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Aceh telah mengeluarkan Surat Keputusan (SK) yang mengesahkan kepengurusan DPP PNA Periode 2017-2022 yang dipimpin oleh mantan Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf (BW), pada 27 Desember 2021 lalu.
Kuasa Hukum DPP Partai Nanggroe Aceh (PNA) hasil Kongres Luar Biasa (KLB) menyampaikan surat klarifikasi kepada Kanwil Aceh Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), Jumat (01/11/2019), terkait dengan belum diterbitkannya Surat Keputusan Perubahan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) dan Kepengurusan PNA.
Ada tiga aspek penting dari sebuah partai lokal: soliditas massa, ideologi, kaderisasi. Artinya, hanya partai-partai yang kuat dalam tiga basis itulah yang akan unggul dalam setiap era dan kekuasaan.